28/06/13

Briptu Rani


Poto : Briptu Rani / Nama Lengkap : Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
Posisi: Anggota PolRes Mojokerto;



Kasus menghilangnya Briptu Rani di awal Tahun 2013 ini akhirnya terkuak.  Inti Kasusnya adalah "Sang Kapolres Ukur Badan Briptu Rani untuk keperluan membuat Baju". Dalam kejadian itu kemungkinan ada Pelecehan.
Terkait Kasus "Ukur Badan Briptu Rani",  Akhirnya Kapolres Mojokerto Dicopot dari Jabatannya.
Sang Kapolres  Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf  I tentang KEPP (Kode Etik).

Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono mengatakan: Apa yang dilakukan Kapolres dikategorikan salah karena sebagai pimpinan tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju. "Kapolres Mojokerto dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi,".

Semoga Kasus ini jadi pembelajaran.
Sekian

sumber : yahoo.id

 

Tidak ada komentar: