Upah Minimum KOta ataupun Propinsi Di dapat dari Kebutuhan Hidup Layak Berdasar Kota Ataupun propinsi di dasar harga kebutuhan pokok di pasar-pasarnya, makanya Tiap kota ataupun Propinsi berbeda-beda.
Misalnya di Sulawesi Selatan di sepakati Upah minimum rata-rata sebsar 1,5
juta rupiah merupakan kesepakatan dari serikat buruh apindo sulsel dan
pemerintah yang sebelumnya telah melakukan survei nilai kebutuhan pokok
di sejumlah pasar di kota Makassar.
Upah minimum rata-rata sebesar 1,5 juta rupiah merupakan hasil
perundingan yang melibatkan unsur pemerintah serikat buruh organisasi
pengusaha perguruan tunggu dan pakar serta BPS yang kemudian menetapkan
standar kebutuhan hidup layak.
Komponen kebutuhan hidup layak pekerja lajang
1. Makanan dan minuman:
Beras,
protein, kacang-kacangan, susu bubuk, gula pasir, minyak goreng, sayur
dan buah, karbohidrat lain, teh kopi, bumbu-bumbuan,
Jumlah: 3000 kkal hari
2. Sandang:
Celana,
ikat pinggang, kemeja, kaos, pakaian dalam, sarung, sepatu, kaus kaki,
pembersih sepatu, sandal, handuk, peralatan ibadah.
Jumlah: 50 potong tahun
3. Perumahan:
Sewa
kamar, tempat tidur, kasur dan bantal, seprai, meja dan kursi, lemari,
sapu, alat makan, alat masak, gas elpiji, ember, lampu, air bersih,
sabun mandi dan cuci, setrika, rak, cermin.
Jumlah: 45 item
4. Pendidikan, kesehatan,transportasi, rekreasi, dan tabungan.
Komponen
kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang sendiri dinilai dari makanan
dan minuman dengan standar 3000 kalori per hari. Sandang termasuk
perlengkapan ibadah sejumlah sekitar 50 potong per tahun. Sewa tempat
tinggal dan perlengkapannya. Biaya pendidikan berupa alat tulis radio
dan bacaan. Biaya kesehatan sehari-hari. Transportasi kerja biaya
rekreasi serta tabungan sebesar 2% dari seluruh biaya.
Sebelumnya
dilakukan survei kebutuhan di sejumlah toko dan pasar untuk menetapkan
nilai kebutuhan dengan produk kualitas sedang.
Penentuan nilai KHLNilai kebutuhan sebulan = harga x jumlah item lama pemakaian (bulan)
Misalnya:
Kebutuhan semir sepatu perbulan
Harga semir = rp 6.000 buah
6.000 x (6 12) = 3.000 rupiah bulan
Jumlah kebutuhan hidup layak rata-rata = 1.360.401 rupiah bulan
Pertimbangan:
1. Inflasi 6 %
2. Peningkatan ekonomi masyarakat > 9%
3. Rencana peningkatan tarif dasar listrik 2013 15%
UMK 2013 = 1.500.000 rupiah
Dengan
penetapan jumlah kebutuhan hidup layak rata-rata sebesar 1.360.401
rupiah bulan dan mempertimbangkan inflasi peningkatan ekonomi serta
rencana peningkatan tarif dasar listrik 2013 maka UMK 2013 ditetapkan
sebesar 1.500.000 rupiah. Ama-usm-mkstv.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar