Untuk Melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) persyaratan yang harus dipenuhi pemohon adalah :
1. Fotocopy Ijazah terakhir;
2. Fotocopy KTP Berdomisili, Misalnya di Makassar;
3. Pasphoto 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar merah;
4. Lampirkan SKCK lama yang dimiliki.
sumber : KOMPOL Mantasiah;KaSuBagHumas:Polrestabes:mksr:tribuntimur30augs12.
2 komentar:
terimakasih ats infonya, trus u perpanjang skck apakah msh perlu surat dr kelurahan/ rt/rw setempat tdk?? trims b4
biasanya sih kalo blom kadaluarsa bisa langsung, sisa bawa potonya, sama Duit PAJAKnya. hehe.
LAgian Semua tergantung dari masing2 tempat pembuat SKCK,ada yg ketat, ada yg rada2 ketat, ada juga yg enggak.
Tapi kalo SKCK utnuk nyari kerja geg di persulit, kecuali untuk urusan bisnis dLL.
Posting Komentar