Pelat nomor polisi di Sulawesi Selatan
(Sulsel) bertambah menjadi tiga kode huruf, yakni DD, DP dan DW.
Sebelumnya, pelat nomor polisi yang berlaku di Sulsel hanya plat DD.
Peraturan penambahan plat nomor polisi ini efektif mulai tanggal 1 Juni
2012.
Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Rudi Syafiruddin dalam keterangan pers di kantornya, Ditlantas Polda Sulsel, jalan AP Pettarani, Makassar, rabu (6/6/2012). Rudi menyebutkan plat huruf DD berlaku di 9 kota/kabupaten, yakni Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba dan Selayar.
Pelat huruf DP berlaku di 11 kabupaten, yakni Barru, Pare-pare, Sidrap, Pinrang Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sedangkan pelat DW berlaku di 4 kabupaten, yakni Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai.
"Langkah perubahan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 untuk mengantisipasi membludaknya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Sulsel dan melakukan penghematan dengan tidak menganggarkan alat cetak plat nomor polisi khusus tiga digit yang harganya milyaran rupiah," ujar Rudi.
Rudi menyebutkan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Sulsel, untuk sepeda motor bertambah sekitar 24 ribu setiap bulannya dan untuk mobil bertambah sekitar 3600 perbulan.
"Seandainya tidak ada penambahan kode huruf nomor polisi, kuota untuk sepeda motor di Sulsel sudah habis karena nomor administrasinya sudah habis, dengan adanya penambahan kuotanya bertambah yang cukup hingga 15 tahun ke depan, sedangkan kuotanya cukup 30 tahun ke depan," tambah Rudi.
Dalam pengurusan penggantian kode huruf nomor polisi ini masing-masing ditangani oleh kantor Polres kabupaten/kota setempat dan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini juga dipandang oleh pihak Polri untuk mengurangi penggunaan plat nomor polisi ganda dan mengefisienkan waktu pengurusan administrasi kendaraan.
Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Rudi Syafiruddin dalam keterangan pers di kantornya, Ditlantas Polda Sulsel, jalan AP Pettarani, Makassar, rabu (6/6/2012). Rudi menyebutkan plat huruf DD berlaku di 9 kota/kabupaten, yakni Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba dan Selayar.
Pelat huruf DP berlaku di 11 kabupaten, yakni Barru, Pare-pare, Sidrap, Pinrang Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sedangkan pelat DW berlaku di 4 kabupaten, yakni Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai.
"Langkah perubahan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 untuk mengantisipasi membludaknya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Sulsel dan melakukan penghematan dengan tidak menganggarkan alat cetak plat nomor polisi khusus tiga digit yang harganya milyaran rupiah," ujar Rudi.
Rudi menyebutkan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Sulsel, untuk sepeda motor bertambah sekitar 24 ribu setiap bulannya dan untuk mobil bertambah sekitar 3600 perbulan.
"Seandainya tidak ada penambahan kode huruf nomor polisi, kuota untuk sepeda motor di Sulsel sudah habis karena nomor administrasinya sudah habis, dengan adanya penambahan kuotanya bertambah yang cukup hingga 15 tahun ke depan, sedangkan kuotanya cukup 30 tahun ke depan," tambah Rudi.
Dalam pengurusan penggantian kode huruf nomor polisi ini masing-masing ditangani oleh kantor Polres kabupaten/kota setempat dan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini juga dipandang oleh pihak Polri untuk mengurangi penggunaan plat nomor polisi ganda dan mengefisienkan waktu pengurusan administrasi kendaraan.
sumber: oto.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar