30/08/12

Persyaratan Ganti Kode Plat Motor ke kode propinsi Lain


Persyaratan Ganti Kode Plat Kendaraan berMotor ke kode propinsi Lain misal dari kode KT menjadi DD adalah sama dengan proses pengurusan BALIK NAMA.
Catatan : KT adalah kode kendaraan di Kalimantan Timur, sedangkan DD adalah kode untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala ADPEL SAMSAT wil.1 Makassar Bapak Karimuddin, S.Sos yang di tulis di harian Tribun Timur tgl 30 Agustus 2012 di halaman komentar pembaca adalah dengan melengkapi beberapa Dokumen sbb:


  • STNK Asli Kendaraan;
  • FotoCopy Nama yang akan di pakai pada balik nama di STNK;
  • Kwitansi Pembelian dari pemilik Awal kendaraan yang bermaterai 3000 atau Kwitansi Pembelian dari Perusahaan pemilik awal jika atas nama perusahaan dengan stempel perusahaan tersebut;
  • Surat Penyerahan Kendaraan dari Perusahaan ke pemilih akhir, jika kendaraan di beli dari perusahaan;
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan yaitu Nomor Mesin dan Nomor Rangka Kendaraan;
  • Buku BPKP Asli Kendaran;
Jika Semua Berkas sudah Siap, Langkah selanjutnya Adalah membawa berkas tersebut Ke bagian Penerbitan BPKB. Untuk di makassar: DItlantas Polda Sulsel Lantai II di kantor POLDA SULSEL Jl. Perintis Kemerdekaan,Selanjutnya Bawa ke kantor SAMSAT sesuai alamat yg tertera di STNK untuk Proses Balik nama dan penggantian Kode Plat.
Sekian.


4 komentar:

heri mengatakan...

ga pake ktp penjualnya ya

Muslimin mengatakan...

Maksudnya alamat yang tertera d alamat stnk? Kurang paham saya..

Ramah mengatakan...

Gak perlu duit tuh?

Unknown mengatakan...

bagaimana kalau motornya hilang stnknya kemudian bpkbny msh ada?